Surat 065.Ath Thalaaq
1.
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1481] dan
hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah
kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke
luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[1482]. Itulah
hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya
sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu
hal yang baru[1483].
2.
apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan
baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena
Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah
dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan
baginya jalan keluar.
3.
dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa
yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya
Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
4.
dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
5.
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan Barangsiapa yang
bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan
akan melipat gandakan pahala baginya.
6.
tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,
Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika
mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya,
dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
7.
hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan.
8.
dan Berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan
mereka dan rasul-rasul-Nya, Maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab
yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan[1484].
9.
Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat
perbuatan mereka kerugian yang besar.
10.
Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, Maka bertakwalah kepada Allah
Hai orang-orang yang mempunyai akal; (yaitu) orang-orang yang beriman.
Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu,
11.
(dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang
menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang
beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. dan Barangsiapa beriman
kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya
ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di
dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik
kepadanya.
12.
Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. perintah
Allah Berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas
segala sesuatu, dan Sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala
sesuatu.
[1481]
Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri.
tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq
ayat 4.
[1482]
Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan
perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar,
besan dan sebagainya.
[1483]
Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali
apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
[1484]
Yang dimaksud dengan hisab dan azab di sini adalah hisab dan azab di akhirat.
No comments:
Post a Comment