JENIS-JENIS
SUART IZIN USAHA
JENIS
JENIS SURAT IZIN USAHA
1. Izin
Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu
persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (PemDa) setempat untuk
mendirikan perusahaan industri. Jika kita mempunyai Izin Prinsip, mudah untuk
kita untuk mendirikan suatu perusahaan agar sewaktu-waktu jika ada pemeriksaan
perusahaan kita akan aman. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,gangguan
atau kerusakan lingkungan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini,
perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif
terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan. Surat Izin Tempat Usaha merupakan
pemberian izin tempat usaha kepada
seseorang atau bbadan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus
mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh
pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan–ketentuan Undang-undang
gangguan mewajibkannnya. Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang
bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain :
Keamanan,Kesehatan,Ketertiban, Dan Lain-lain.
2. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah
surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP bermanfaat
untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke Bank maupun lembaga keuangan resmi
lainnya.
3. TDP
( Tanda Daftar Perusahaan ) dan NRP ( Nomor Register Perusahaan )
Perusahaan yang wajib daftar dalam
daftar perusahaan (termasuk perusahaan asing) yang berkependudukan dan
menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku ( dan telah memiliki izin), termasuk
didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan
perwakilan dari perusahaan itru yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
4. AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Tujuan dari analisis mengenai dmpak
lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungannya dan
terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam bijaksana.
5. NRB
(Nomor Rekening Bank)
Berfungsi sebagai alat transaksi
keuangan dalam usaha melalui Bank, agar lebih mudah, cepat dan efisien.
6. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berfungsi sebagai tanda pengenal
atau identitas Wajib Pajak, untuk memenuhi kewajiban Perpajakan, misalnya dalam
pengisian SPP, dan untuk keperluan yang
berhubungan dengan dokumen perpajakan.
7. IMB
(Izin Mendirikan Bagunan)
Setiap pembangunan yang didirikan
oleh Warga Negara Indonesia, sesuai dengan PerDa dan Undang-undang diwajibkan
memiliki IMB. IMB berkaitan dengan keselamatan akibat bangunan yang didirikan
dan terlebih dengan penataan tata ruang.
BEBERAPA JENIS-JENIS CONTOH IZIN USAHA.
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN KECIL (SIUP KECIL)
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil)
dengan persyaratan :
1. Mengisi formulir permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Persyaratan administrasi :
a. Foto kopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
b. Foto kopi NPWP
c. Materai Rp. 6000,- (3 lembar)
d. Surat keterangan domisili perusahaan/izin gangguan
e. Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)
f. Neraca awal
g. Surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang menyimpang dari SIUP
h. Surat pernyataan bersedia mengurus HO
i. Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri bagi persekutuan komanditer (CV, Firma)
j. Foto kopi Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang bagi koperasi
k. Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Perseroan terbatas (PT)
l. Foto kopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) atau foto kopi Akta bukti pendirian Perseroan dan foto kopi bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman
Hal yang perlu diperhatikan dalam syarat-syarat administrasi diatas adalah:
q Foto kopi dokumen harus dilampiri aslinya guna penelitian
q Point a s/d h : untuk Perusahaan Perorangan
q Point a s/d i : untuk perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, FIRMA dan Koperasi)
1. Mengisi formulir permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Persyaratan administrasi :
a. Foto kopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
b. Foto kopi NPWP
c. Materai Rp. 6000,- (3 lembar)
d. Surat keterangan domisili perusahaan/izin gangguan
e. Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)
f. Neraca awal
g. Surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang menyimpang dari SIUP
h. Surat pernyataan bersedia mengurus HO
i. Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri bagi persekutuan komanditer (CV, Firma)
j. Foto kopi Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang bagi koperasi
k. Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Perseroan terbatas (PT)
l. Foto kopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) atau foto kopi Akta bukti pendirian Perseroan dan foto kopi bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman
Hal yang perlu diperhatikan dalam syarat-syarat administrasi diatas adalah:
q Foto kopi dokumen harus dilampiri aslinya guna penelitian
q Point a s/d h : untuk Perusahaan Perorangan
q Point a s/d i : untuk perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, FIRMA dan Koperasi)
Adapun prosedur permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan
Kecil (SIUP Kecil) terdiri dari:
Pemohon
mengajukan surat permohonan melalui KPSA dengan melampirkan persyaratan.
Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register.
Pemrosesan SIUP dan berita acara pemeriksaan perusahaan.
Penerbitan SIUP di Kandep Perindag.
Pemohon mengambil SIUP di loket penyerahan izin.
Waktu penyelesaian permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) adalah 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
PERNGERTIAN SIMULASI DIGITAL
Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register.
Pemrosesan SIUP dan berita acara pemeriksaan perusahaan.
Penerbitan SIUP di Kandep Perindag.
Pemohon mengambil SIUP di loket penyerahan izin.
Waktu penyelesaian permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) adalah 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
PERNGERTIAN SIMULASI DIGITAL
SIMULASI DIGITAL PENGERTIAN SIMULASI
DIGITAL
Simulasi Digital ini adalah suatu
gabungan mata pelajaran IT (Informasi Teknologi) yang digunakan untuk
mempersiapkan para siswa SMK untuk berwirausaha. I. Latar Belakang Kemampuan
mengomunikasikan gagasan atau mengungkapkan pemerian (deskripsi ) atasbenda
jadi yang dihasilkan, merupakan kompetensi lunak ( soft competency ) yang
termasukdalam standar kompetensi kerja.Salah satu kemampuan yang dituntut pada
kehidupan abad ke-21 adalah melakukankomunikasi melalui media
digital.Kesempatan melakukan pembelajaran dan/atau mengikuti pemelajaran
melalui media daring(onlineaz) semakin terbuka lebar bagi masyarakat
pembelajar, termasuk siswa dan guru, sejakawal abad ke-21. Makna globalisasi
dalam bidang pendidikan harus disikapi secara arif olehguru dan siswa
dalam memperoleh pengetahuan sebagai dasar pembentukan keterampilan
dansikap.Keterampilan komputer dan kemampuan mengelola informasi, baik yang
secara terencanatelah diberikan kepada siswa maupun yang didapat siswa di luar
kendali guru karena prosesbelajar di masyarakat luas, merupakan modal dasar
bagi siswa dan guru memasuki erakomunikasi digital. II. Tujuan Mata Pelajaran
Simulasi Digital bertujuan untuk memberikan bekal: 1. pengetahuan dan
keterampilan bagi siswa untuk membuat jejaring informasi dengan pihaklain dalam
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya; 2. mengomunikasikan gagasan atau
menjelaskan produk benda jadi yang dihasilkannya atauhasil karya orang lain melalui
media digital; 3. penanaman sikap berbagi pakai (sharing) kepada pihak lain.
Manfaat Simulasi Digital : 1. Memudahkan proses kegiatan belajar mengajar 2.
Memudahkan guru untuk memberi tugas kepada muridnya 3. Memudahkan proses
kegiatan belajar mengajar 4. Memudahkan guru untuk memberi tugas kepada
muridnya 5. Memudahkan untuk belajar kelompok via Online. 6. Guru dapat memberi
materi via online walaupun guru sedang tugas. 7. Melakukan ujian via online.
Pengertian Pembelajaran Kolaboratif : adalah pembelajaran yang memudahkan para
siswa bekerjasama, saling membina, belajar dan berubah bersama, serta
maju bersama pula. Cara pelaksanaan Pembelajaran Kolaboratif :
1.Para
siswa dalam kelompok menetapkan tujuan belajar dan membagi tugas sendiri-sendiri.
2.Semua siswa dalam kelompok
membaca, berdiskusi, dan menulis. 3.Kelompok kolaboratif bekerja secara
bersinergi mengidentifikasi, mendemontrasikan, meneliti, menganalisis, dan
memformulasikan jawaban-jawaban tugas atau masalah dalam LKS atau masalah yang ditemukan
sendiri. 4.Setelah kelompok kolaboratif menyepakati hasil pemecahan masalah,
masing-masing siswa menulis laporan sendiri-sendiri secara lengkap. 5.Guru
menunjuk salah satu kelompok secara acak (selanjutnya diupayakan agar 6.semua
kelompok dapat giliran ke depan) untuk melakukan presentasi hasil diskusi
7.kelompok kolaboratifnya di depan kelas, siswa pada kelompok lain mengamati,
mencermati, membandingkan hasil presentasi tersebut, dan menanggapi. Kegitan
ini dilakukan selama lebih kurang 20-30 menit. 8.Masing-masing siswa dalam
kelompok kolaboratif melakukan elaborasi, inferensi, dan revisi (bila
diperlukan) terhadap laporan yang akan dikumpulan. 9.Laporan masing-masing
siswa terhadap tugas-tugas yang telah dikumpulkan, disusun perkelompok kolaboratif.
10.Laporan siswa dikoreksi, dikomentari, dinilai, dikembalikan pada pertemuan
berikutnya, dan didiskusikan. Pengertian Edmodo Edmodo adalah platform
microblogging pribadi yang dikembangkan untuk guru dan siswa, dengan
mengutamakan privasi siswa. Guru dan siswa dapat berbagi catatan, tautan, dan
dokumen. Guru juga memiliki kemampuan untuk mengirimkan peringatan, acara, dan
tugas untuk siswa dan dapat memutuskan untuk mengirimkan sesuatu dalam kerangka
waktu yang dapat dilihat publik.
No comments:
Post a Comment