PLAY MUSIC YOUR LIKE

Burung terbang

Monday, August 18, 2014

Contoh JENIS-JENIS SUART IZIN USAHA Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

JENIS-JENIS SUART IZIN USAHA

JENIS JENIS SURAT IZIN USAHA

1.     Izin Prinsip, Izin Gangguan, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Prinsip adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (PemDa) setempat untuk mendirikan perusahaan industri. Jika kita mempunyai Izin Prinsip, mudah untuk kita untuk mendirikan suatu perusahaan agar sewaktu-waktu jika ada pemeriksaan perusahaan kita akan aman. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,gangguan atau kerusakan lingkungan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan. Surat Izin Tempat Usaha merupakan pemberian izin tempat usaha  kepada seseorang atau bbadan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan–ketentuan Undang-undang gangguan mewajibkannnya. Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain : Keamanan,Kesehatan,Ketertiban, Dan Lain-lain.

2.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP bermanfaat untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke Bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.

3.     TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) dan NRP ( Nomor Register Perusahaan )
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan (termasuk perusahaan asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itru yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

4.     AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Tujuan dari analisis mengenai dmpak lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungannya dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam bijaksana.

5.     NRB (Nomor Rekening Bank)
Berfungsi sebagai alat transaksi keuangan dalam usaha melalui Bank, agar lebih mudah, cepat dan efisien.

6.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak, untuk memenuhi kewajiban Perpajakan, misalnya dalam pengisian  SPP, dan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
7.     IMB (Izin Mendirikan Bagunan)

Setiap pembangunan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia, sesuai dengan PerDa dan Undang-undang diwajibkan memiliki IMB. IMB berkaitan dengan keselamatan akibat bangunan yang didirikan dan terlebih dengan penataan tata ruang.

BEBERAPA JENIS-JENIS CONTOH IZIN USAHA.

Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN KECIL (SIUP KECIL)
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) dengan persyaratan : 
1. Mengisi formulir permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Persyaratan administrasi :
a. Foto kopi KTP Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan
b. Foto kopi NPWP
c. Materai Rp. 6000,- (3 lembar)
d. Surat keterangan domisili perusahaan/izin gangguan
e. Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)
f. Neraca awal
g. Surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang menyimpang dari SIUP
h. Surat pernyataan bersedia mengurus HO
i. Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri bagi persekutuan komanditer (CV, Firma)
j. Foto kopi Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang bagi koperasi
k. Foto kopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Perseroan terbatas (PT)
l. Foto kopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas (PT) atau foto kopi Akta bukti pendirian Perseroan dan foto kopi bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman
Hal yang perlu diperhatikan dalam syarat-syarat administrasi diatas adalah:
q Foto kopi dokumen harus dilampiri aslinya guna penelitian
q Point a s/d h : untuk Perusahaan Perorangan
q Point a s/d i : untuk perusahaan yang berbadan hukum (PT, CV, FIRMA dan Koperasi) 

Adapun prosedur permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) terdiri dari: 
Pemohon mengajukan surat permohonan melalui KPSA dengan melampirkan persyaratan.
Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register.
Pemrosesan SIUP dan berita acara pemeriksaan perusahaan.
Penerbitan SIUP di Kandep Perindag.
Pemohon mengambil SIUP di loket penyerahan izin.
Waktu penyelesaian permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP Kecil) adalah 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.



PERNGERTIAN SIMULASI DIGITAL 


  
SIMULASI DIGITAL PENGERTIAN SIMULASI DIGITAL

Simulasi Digital ini adalah suatu gabungan mata pelajaran IT (Informasi Teknologi) yang digunakan untuk mempersiapkan para siswa SMK untuk berwirausaha. I. Latar Belakang Kemampuan mengomunikasikan gagasan atau mengungkapkan pemerian (deskripsi ) atasbenda  jadi yang dihasilkan, merupakan kompetensi lunak ( soft competency ) yang termasukdalam standar kompetensi kerja.Salah satu kemampuan yang dituntut pada kehidupan abad ke-21 adalah melakukankomunikasi melalui media digital.Kesempatan melakukan pembelajaran dan/atau mengikuti pemelajaran melalui media daring(onlineaz) semakin terbuka lebar bagi masyarakat  pembelajar, termasuk siswa dan guru, sejakawal abad ke-21. Makna globalisasi dalam bidang  pendidikan harus disikapi secara arif olehguru dan siswa dalam memperoleh  pengetahuan sebagai dasar pembentukan keterampilan dansikap.Keterampilan komputer dan kemampuan mengelola informasi, baik yang secara terencanatelah diberikan kepada siswa maupun yang didapat siswa di luar kendali guru karena prosesbelajar di masyarakat luas, merupakan modal dasar bagi siswa dan guru memasuki erakomunikasi digital. II. Tujuan Mata Pelajaran Simulasi Digital bertujuan untuk memberikan bekal: 1. pengetahuan dan keterampilan bagi siswa untuk membuat jejaring informasi dengan pihaklain dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya; 2. mengomunikasikan gagasan atau menjelaskan produk benda jadi yang dihasilkannya atauhasil karya orang lain melalui media digital; 3. penanaman sikap berbagi pakai (sharing) kepada pihak lain. Manfaat Simulasi Digital : 1. Memudahkan proses kegiatan belajar mengajar 2. Memudahkan guru untuk memberi tugas kepada muridnya 3. Memudahkan proses kegiatan belajar mengajar 4. Memudahkan guru untuk memberi tugas kepada muridnya 5. Memudahkan untuk belajar kelompok via Online. 6. Guru dapat memberi materi via online walaupun guru sedang tugas. 7. Melakukan ujian via online. Pengertian Pembelajaran Kolaboratif : adalah pembelajaran yang memudahkan para siswa  bekerjasama, saling membina, belajar dan berubah bersama, serta maju  bersama pula. Cara pelaksanaan Pembelajaran Kolaboratif : 
1.Para siswa dalam kelompok menetapkan tujuan belajar dan membagi tugas sendiri-sendiri.
2.Semua siswa dalam kelompok membaca, berdiskusi, dan menulis. 3.Kelompok kolaboratif bekerja secara bersinergi mengidentifikasi, mendemontrasikan, meneliti, menganalisis, dan memformulasikan jawaban-jawaban tugas atau masalah dalam LKS atau masalah yang ditemukan sendiri. 4.Setelah kelompok kolaboratif menyepakati hasil pemecahan masalah, masing-masing siswa menulis laporan sendiri-sendiri secara lengkap. 5.Guru menunjuk salah satu kelompok secara acak (selanjutnya diupayakan agar 6.semua kelompok dapat giliran ke depan) untuk melakukan presentasi hasil diskusi 7.kelompok kolaboratifnya di depan kelas, siswa pada kelompok lain mengamati, mencermati, membandingkan hasil presentasi tersebut, dan menanggapi. Kegitan ini dilakukan selama lebih kurang 20-30 menit. 8.Masing-masing siswa dalam kelompok kolaboratif melakukan elaborasi, inferensi, dan revisi (bila diperlukan) terhadap laporan yang akan dikumpulan. 9.Laporan masing-masing siswa terhadap tugas-tugas yang telah dikumpulkan, disusun  perkelompok kolaboratif. 10.Laporan siswa dikoreksi, dikomentari, dinilai, dikembalikan pada pertemuan berikutnya, dan didiskusikan. Pengertian Edmodo Edmodo adalah platform microblogging pribadi yang dikembangkan untuk guru dan siswa, dengan mengutamakan privasi siswa. Guru dan siswa dapat berbagi catatan, tautan, dan dokumen. Guru juga memiliki kemampuan untuk mengirimkan peringatan, acara, dan tugas untuk siswa dan dapat memutuskan untuk mengirimkan sesuatu dalam kerangka waktu yang dapat dilihat publik.


No comments:

Post a Comment